IDN33 NEWS, JAKARTA - Penampakan rumah subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi. Rumah subsidi merupakan contoh desain atau mock up dari Lippo Group. Nantinya, ukuran rumah subsidi tersebut akan tersedia untuk masyarakat berpenghasil rendah (MBR) di perkotaan.
Penampakan rumah subsidi ini pun viral di media sosial. Lalu seperti apa sebenarnya penampakan rumah subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi ini?
Mock up rumah subsidi berukuran 2,6 meter x 5,4 meter tersebut memiliki satu kamar tidur. Sementara untuk luas lahannya 25 meter persegi dengan ukuran 2,6 meter x 9,6 meter. Harga rumah subsidi tersebut ditawarkan dengan harga mulai dari Rp100 juta.
Ada dua tipe rumah subsidi sebagai contoh (mock up) terdiri dari dua tipe yakni: tipe 1 kamar tidur dengan luas tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter), luas bangunan 14 meter persergi dan tipe 2 kamar tidur dengan luas tanah 26,3 meter persegi (2,6 x 10,1 meter), luas bangunan 23,4 meter persegi.
Secara teknis, rumah subsidi ini menggunakan struktur beton bertulang dengan lantai keramik di seluruh bagian rumah, mulai dari teras, ruang utama, kamar tidur, hingga kamar mandi dan carport serta dilengkapi listrik 900 watt.
Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan draft Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Melalui draft Keputusan Menteri itu, untuk jenis Rumah Umum Tapak luas tanah ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah akan ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.
Wakil Ketua Umum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Dhony Rahajoe menilai konsep rumah minimalis ini memang mengadopsi pengembangan perumahan di negara-negara maju. Masyarakat cenderung membutuhkan hunian yang dekat dengan tempat bekerja.
Harga tanah yang semakin tinggi dekat kawasan perkotaan menjadi tantangan untuk penyediaan rumah yang terjangkau atau subsidi untuk masyarakat. Oleh sebab itu, mau tidak mau volume rumah yang dikecilkan untuk pemanfaatan lahan yang ada.
"Memang mau tidak mau volume dikecilkan, ini harus diimbangi dengan teknologi pengolahan limbahnya, pembangunan high rise (bertingkat), kemudian juga furniture yang multifungsi," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Selasa (3/6/2025).
Dhony mencontohkan, dengan keterbatasan lahan ini mau tidak mau pemilihan furniture juga harus disesuaikan. Contohnya pemilihan meja makan yang bisa dilipat agar tidak memakan tempat, hingga tempat tidur yang dibangun bertingkat. "Bagaimana mengembangkan ruang kecil tetapi fungsinya optimal, secara ekonomi juga terjangkau," tambahnya.
Di sisi lain, Pengamat Properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan aturan baru soal perubahan batas minimal luas rumah subsidi menjadi akan mendorong pengembang membangun rumah yang lebih kecil.
Namun demikian, hal tersebut masih perlu dipikirkan oleh para pengembang apakah masyarakat akan menerima rumah dengan ukuran kecil meskipun nantinya punya harga yang lebih murah dan mungkin bisa lebih dekat dengan perkotaan.
"Kecenderungannya memang membangun yang lebih kecil, tapi apakah pasar akan menerima rumah dengan luasan yang kecil itu juga harus masih dipertanyakan," ujarnya
Ali menilai pembangunan rumah yang berukuran kecil ini akan menciptakan komunitas yang kumuh dan menimbulkan masalah baru dikemudian hari. Akhirnya bangunan rumah yang kecil dan masif justru bisa mengindikasikan kemunduran dalam kelayakan hunian.
"Pembangunan unit yang kecil dapat menciptakan komunitas yang crowded dan cenderung kumuh. Memang ini dilema, tapi ke depan ini akan menciptakan masalah sosial dan masalah hunian yang tidak terlalu layak bagi masyarakat," tambahnya.
Meski demikian, Ali mengatakan aturan terbaru soal batasan luas rumah subsidi ini tidak akan menjadi masalah selama bukan menjadi keharusan para pengembang untuk membangun rumah kecil. Pengembang tentu akan mengikuti permintaan pasar hunian seperti yang diinginkan dan terserap optimal.
Ali menilai saat ini upah minimum provinsi sendiri di beberapa daerah sudah cukup untuk membeli rumah dengan ukuran yang lebih besar dengan luas 36 meter persegi. Meskipun nantinya punya harga yang lebih mahal daripada rumah subsidi yang lebih kecil.
"Menurut saya dengan luasan 36 dan harga patokan saat ini sudah menjadikan harga lebih terjangkau dibandingkan dengan UMP. Cicilan saat ini juga bahkan lebih dari 1/3 gaji UMP," lanjutnya.
Ali menambahkan, dari analisis Property Watch sendiri didapatkan bahwa proyek-proyek rumah subsidi yang lokasinya bagus akan tetap tinggi permintaannya. Bukan sekedar soal harga yang lebih murah, atau luas bangunan yang lebih besar.
"Aturan ini tidak akan berjalan efektif karena masalahnya bukan di luas bangunan yang dikecilkan, tapi masalah harga tanah yang terus tinggi sehingga banyak pengembang kesulitan mendapatkan lahan, kalaupun ada harga murah tapi jaraknya jauh sehingga pasar akan menolak," pungkasnya.
Sekadar informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menerbitkan aturan baru soal ketentuan rumah subsidi. Spesifikasi pembangunan rumah subsidi menyangkut soal luas bangunan dan luas lantai rumah akan berubah.
Hal ini seperti yang tertuang dalam draft Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Melalui draft Keputusan Menteri itu, untuk jenis Rumah Umum Tapak luas tanah ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah akan ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.
Ketentuan soal luas tanah minimal terhitung mengecil jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023. Melalui Kepmen ini, luas tanah rumah tapak umum paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi, dan paling tinggi 36 meter persegi.
EmoticonEmoticon