LIPUTAN IDN33 - Baru-baru ini, nama Sugianto menjadi sorotan publik setelah ia berhasil menunjukkan keberanian luar biasa dalam membantu memadamkan kebakaran hutan yang terjadi di Korea Selatan (Korsel). Aksinya yang penuh pengorbanan membuatnya diakui sebagai pahlawan oleh banyak pihak. Sebagai bentuk penghargaan atas jasanya, Pemerintah Korea Selatan memberikan tawaran visa F-2, yang memungkinkan ia untuk tinggal lebih lama di negara tersebut.
Seorang warga berusia 90 tahun mengenang kejadian tersebut dengan haru, Kalau bukan karena Sugianto, mungkin kami semua sudah tewas. Saya sedang menonton TV dan tertidur, tetapi terbangun karena teriakannya yang memperingatkan ada kebakaran. Dia menggendong saya keluar rumah dan menyelamatkan nyawa saya.
Warga lainnya turut berterima kasih atas aksi heroik Sugianto dan kepala desa.
Tanpa Sugi Anto dan kepala desa, kami mungkin sudah dalam masalah besar. Kami berharap dia bisa terus bekerja dan tinggal bersama kami, karena dia adalah sosok yang luar biasa dan bisa dipercaya, kata seorang warga.
Sugianto, yang telah delapan tahun tinggal di Korea Selatan dengan visa kerja sebagai nelayan, mengungkapkan bahwa ia merasa takut saat melihat api berkobar di depan toko tempatnya biasa berbelanja.
Namun, ia yang fasih berbahasa Korea dan telah akrab dengan warga Desa Gyeongjeong 3-ri tak mau tinggal diam dan segera bertindak menyelamatkan warga.
Saya tidak ingat berapa kali saya berlari malam itu bersama kepala desa. Saya hanya tahu bahwa saya harus membantu orang-orang.
Meskipun telah dekat dengan warga desa, Sugianto tetap akan pulang ke kampung halamannya setelah masa berlaku visanya habis karena anak dan istrinya berada di Indonesia.
Korea luar biasa. Khususnya para warga desa ini, mereka sudah seperti keluarga bagi saya. Saya berencana pulang dalam tiga tahun lagi, dan istri saya sangat bangga dengan apa yang saya lakukan di sini.
Ditawari Visa F-2
Kabar mengenai aksi heroik Sugianto juga telah sampai ke telinga Pemerintah Korea Selatan. Dikutip dari dkilbo, Sugianto yang menyelamatkan warga saat kebakaran hutan akan mendapat rekomendasi visa jangka panjang.
Menteri Hukum Korea, Kim Seokwoo memerintahkan untuk memberikan visa kependudukan F-2 bagi Sugianto. Pemberian status kependudukan F-2 adalah hak prerogatif Menteri Hukum yang diberikan kepada seseorang yang berkontribusi kepada Korea.
Kini, Kementerian Hukum Korea sedang melakukan review terhadap pemrosesan Sugianto untuk mendapatkan status F-2. Sebagai informasi, status F-2 bisa didapatkan pekerja asing dengan berbagai cara. Namun bagi Sugianto (seorang nelayan) hampir mustahil ia dapatkan.
Dengan visa F-2, pekerja asing dapat membawa anak istri, bisa bekerja atau tak bekerja namun masih tinggal di Korea hingga paling mudah, pemilik visa F-2 bisa mempermudah permanent reisdent.
Kisah Sugianto menjadi bukti bahwa keberanian dan semangat kemanusiaan bisa datang dari siapa saja, di mana saja, tanpa memandang asal-usul. Semoga penghargaan yang diterimanya menjadi motivasi bagi banyak orang untuk selalu siap membantu sesama, tanpa mengharap pamrih.
Seorang warga berusia 90 tahun mengenang kejadian tersebut dengan haru, Kalau bukan karena Sugianto, mungkin kami semua sudah tewas. Saya sedang menonton TV dan tertidur, tetapi terbangun karena teriakannya yang memperingatkan ada kebakaran. Dia menggendong saya keluar rumah dan menyelamatkan nyawa saya.
Warga lainnya turut berterima kasih atas aksi heroik Sugianto dan kepala desa.
Tanpa Sugi Anto dan kepala desa, kami mungkin sudah dalam masalah besar. Kami berharap dia bisa terus bekerja dan tinggal bersama kami, karena dia adalah sosok yang luar biasa dan bisa dipercaya, kata seorang warga.
Sugianto, yang telah delapan tahun tinggal di Korea Selatan dengan visa kerja sebagai nelayan, mengungkapkan bahwa ia merasa takut saat melihat api berkobar di depan toko tempatnya biasa berbelanja.
Namun, ia yang fasih berbahasa Korea dan telah akrab dengan warga Desa Gyeongjeong 3-ri tak mau tinggal diam dan segera bertindak menyelamatkan warga.
Saya tidak ingat berapa kali saya berlari malam itu bersama kepala desa. Saya hanya tahu bahwa saya harus membantu orang-orang.
Meskipun telah dekat dengan warga desa, Sugianto tetap akan pulang ke kampung halamannya setelah masa berlaku visanya habis karena anak dan istrinya berada di Indonesia.
Korea luar biasa. Khususnya para warga desa ini, mereka sudah seperti keluarga bagi saya. Saya berencana pulang dalam tiga tahun lagi, dan istri saya sangat bangga dengan apa yang saya lakukan di sini.
Ditawari Visa F-2

Kabar mengenai aksi heroik Sugianto juga telah sampai ke telinga Pemerintah Korea Selatan. Dikutip dari dkilbo, Sugianto yang menyelamatkan warga saat kebakaran hutan akan mendapat rekomendasi visa jangka panjang.
Menteri Hukum Korea, Kim Seokwoo memerintahkan untuk memberikan visa kependudukan F-2 bagi Sugianto. Pemberian status kependudukan F-2 adalah hak prerogatif Menteri Hukum yang diberikan kepada seseorang yang berkontribusi kepada Korea.
Kini, Kementerian Hukum Korea sedang melakukan review terhadap pemrosesan Sugianto untuk mendapatkan status F-2. Sebagai informasi, status F-2 bisa didapatkan pekerja asing dengan berbagai cara. Namun bagi Sugianto (seorang nelayan) hampir mustahil ia dapatkan.
Dengan visa F-2, pekerja asing dapat membawa anak istri, bisa bekerja atau tak bekerja namun masih tinggal di Korea hingga paling mudah, pemilik visa F-2 bisa mempermudah permanent reisdent.
Kisah Sugianto menjadi bukti bahwa keberanian dan semangat kemanusiaan bisa datang dari siapa saja, di mana saja, tanpa memandang asal-usul. Semoga penghargaan yang diterimanya menjadi motivasi bagi banyak orang untuk selalu siap membantu sesama, tanpa mengharap pamrih.
1 comments so far
Ini baru paten! Mengharumkan nama Indonesia
EmoticonEmoticon